-->

Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proses Las OAW

A. Tujuan
Setelah proses diklat, dengan memperhatikan bahaya yang dapat ditimbulkan peserta diklat dapat menentukan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja pada pengelasan las oksi asetilin (OAW) dengan tepat.

B. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Menganalisis peralatan keselamatan dan kesehatan kerja pada pengelasan oksi asetilin
2 Menentukan prosedur penggunaan peralatan K3L pada proses Las Oksi aetilin

C. Uraian Materi
Bahan Bacaan 1: Gangguan Kesehatan dan Penyebab Kecelakaan Kerja.

Pekerjaan pemotongan dengan panas cukup beragam, antara lain pemotongan dengan gas oksi-asetilin atau LPG, pemotongan dengan busur plasma (plasma cutting), dan pemotongan/ pengaluran dengan busur-udara (air arc gouging). Jenis pekerjaan ini merupakan salah satu jenis pekerjaan yang cukup berpotensi menyebabkan gangguan terhadap kesehatan dan dapat menyebabkan kecelakaan kerja.
Gangguan kesehatan dan kecelakaan secara umum dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni operator atau teknisi pemotongan itu sendiri, mesin dan alat-alat pemotongan, serta lingkungan kerja. Adapun secara rinci gangguan kesehatan atau kecelakaan tersebut dapat disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) kelalaian operator/ teknisi, (2) alat-alat/ mesin yang tidak dilengkapi oleh pengaman atau tidak layak pakai, (3) sinar pemotongan, (4) debu dan asap, (5)
panas/ api, (6) kejatuhan benda, serta (7) bising/ suara di atas standar pendengaran.
1. Kelalaian
Kelalaian dalam bekerja adalah penyebab kecelakaan kerja yang sering terjadi pada kerja pemotongan. Bentuk kelalaian tersebut diantaranya: tidak mengikuti instruksi dan prosedur kerja (SOP) yang ditentukan, tidak menggunakan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang dianjurkan, melakukan tindakan “bodoh” (bermain-main sambil bekerja atau tidak serius), dan tidak peduli dengan daya tahan tubuh dalam bekerja sehingga terjadi kelelahan kerja.
2. Kondisi alat/ mesin
Kondisi alat-alat atau mesin-mesin yang tidak dilengkapi pengaman atau kondisi tidak aman, akan sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan, terutama jika pada kondisi tersebut tidak adanya rambu-rambu peringatan serta kurangnya kepedulian terhadap ancaman bahaya kecelakaan. Misalnya, slang gas yang sudah tidak layak pakai (retak), sehingga akan dapat bocor dan akan menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan kapan saja tanpa ada peringatan. Demikian juga alat-alat dan mesin yang tidak layak pakai atau kurang perawatan akan menyebabkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Sinar pemotongan
Dalam proses pemotongan dengan panas akan menimbulkan sinar/ cahaya yang dapat membahayakan operator atau orang-orang yang berada di sekitar tempat kerja. Kuatnya sinar/ cahaya yang ditimbulkan oleh proses pemotongan sangat tergantung pada jenis proses pemotongan yang digunakan. Jenis cahaya yang ditimbulkan juga beragam, yakni cahaya tampak, ultra violet, infra merah.
Pada pemotongan dengan gas (oksi-asetilin atau LPG), cahaya yang dominan hanyalah cahaya tampak. Walaupun cahaya ini tidak begitu kuat atau tidak sekuat cahaya pada pekerjaan las, namun akan berdampak pada kelelahan mata jika tidak menggunakan kaca penyaring yang sesuai. Cahaya tampak yang terang dan menyilaukan yang masuk ke mata akan diteruskan oleh lensa dan kornea mata ke retina mata. Bila cahaya ini terus menerus masuk ke mata, maka mata akan segera menjadi lelah dan sakit. Rasa lelah dan sakit pada mata sifatnya hanya sementara, namun kalau terjadi berulang-ulang dan dalam waktu yang lama,
maka akan berpengaruh pada saraf-saraf disekitar mata, sehingga akan dapat menimbulkan rasa sakit pada mata dan pusing/ sakit kepala.
Adapun pada pemotongan dengan busur plasma, juga akan menimbulkan cahaya infra merah dan ultra violet (di samping cahaya tampak). Cahaya ini lebih berbaya dari cahaya tampak, karena akan berdampak terhadap kesehatan yang lebih berat. Sinar infra merah berasal dari busur plasma tidak diketahui dan tidak terlihat tetapi akibatnya sama dengan pengaruh panas api secara langsung. Dampak yang paling cepat dan langsung terasa adalah pada mata, yaitu akan terjadi pembengkakan pada kelopak mata, terjadinya penyakit kornea dan kebutaan.
Sinar ultra violet sebenarnya adalah cahaya yang mudah terserap, tetapi cahaya ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap reaksi kimia yang terjadi di dalam tubuh. Bila sinar ultra violet yang terserap oleh lensa melebihi jumlah tertentu, maka pada mata terasa seakan-akan ada benda asing di dalamnya dalam waktu antara 6 sampai 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 sampai 24 jam.
4. Debu dan Asap
Debu pada proses pemotongan ditimbulkan dari kotoran yang menempel pada permukaan bahan atau karat dan terak-terak halus yang dihasilkan oleh proses pemotongan. Sedangkan asap ditimbulkan oleh proses penyalaan api pemotongan, misalnya saat “nyala preheating” pada proses pemotongan dengan gas oksi-asetilin atau dengan LPG. Asap yang lebih berbahaya dapat ditimbulkan oleh pemotongan dengan busur plasma dan busur-udara (air arc gouging), dimana dari prosesnya dapat mengahasilkan asap/ gas beracun, seperti nitrogen dioksida, terutama pemotongan bahan aluminium dan baja tahan karat.
Debu dan asap yang ditimbulkan oleh proses pemotongan dengan panas, terutama pemotongan dengan busur plasma dapat terhisap dan akan masuk ke rongga paru-paru, sehingga akan menimbulkan penyakit, seperti batuk dan sesak napas dan lain sebagainya.
5. Panas
Panas yang ditimbulkan oleh proses pemotongan dengan panas berasal dari api potong atau busur listrik, panas bahan yang dipotong, maupun dari loncatan api
pemotongan. Sebagaimana umumnya benda panas, maka panas yang terjadi akibat pemotongan perlu diperhatikan dengan baik, karena resiko kecelakaan akibat panas benda kerja cukup sering terjadi apabila tidak mengikuti prosedur kerja dan tidak mengindahkan penggunaan alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun kemungkinan kecelakaan yang terjadi antara lain adalah luka bakar pada tangan saat memegang bahan pemotongan tanpa menggunakan tang panas/ sarung tangan atau oleh loncatan api pemotongan/ cairan pemotongan yang yang mengenai bagian tubuh yang terbuka (misalnya kepala) atau kaki.
Luka bakar yang diakibatkan oleh logam panas dan busur pemotongan adalah karena adanya pencairan benda kerja antara 1200–1500 ?C dan sinar infra merah, hal ini dapat mengakibatkan luka bakar pada kulit, sehingga dapat menyebabkan kulit melepuh/ terkelupas. Luka bakar yang diakibatkan oleh loncatan bunga api adalah loncatan butiran logam cair yang ditimbulkan oleh cairan logam. Biarpun bunga api itu kecil, tapi dapat melubangi kulit melalui pakaian kerja, lobang kancing yang lepas atau pakaian kerja yang longgar.
6. Kejatuhan benda
Resiko kejatuhan benda saat kerja pemotongan dapat saja terjadi, terutama ketika persiapan pemotongan (setting) dan melakukan perbaikan atau membersihkan hasil pemotongan. Untuk itu, kehati-hatian dalam bekerja sangat dituntut dalam hal ini, karena kejatuhan benda kerja dapat mengakibatkan cedera ringan sampai berat, misalnya patah atau luka memar.
7. Bising/ suara di atas standar pendengaran
Standar kemampuan pendengaran manusia adalah sekitar 90 desibel (dB) dan akan mengganggu (merasa sakit) pendengaran bila suara yang ditimbulkan tersebut (tingkat kebisingannya) di atas 120 dB.
Pada proses pemotongan dengan gas oksi-asetilin/ LPG, relatif tidak bising, namun pada proses pemotongan dengan busur plasma akan menimbulkan tingkat kebisingan yang cukup tinggi, yakni dapat mencapai antara 95 dan 130 dB. Oleh sebab itu, jika kita berada atau melakukan pekerjaan pemotongan dengan proses busur plasma, maka dianjurkan untuk menggunakan alat pelindung telinga (ear plug).
Bahan Bacaan. 2: Pencegahan Kecelakaan pada Pekerjaan Pengelasan dengan proses OAW
Hal yang paling mendasar yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan yang mengandung rekiko kecelakaan adalah melakukan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan dan bekerja secara serius, serta hati-hati di setiap langkah pekerjaan. Namun demikian, ada kelengkapan kerja yang perlu disiapkan dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan kerja, yakni sebagai berikut:
1. Menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja berupa alat pelindung diri (APD) atau personal protective equipment (PPE) yang dipersyaratkan, antara lain: pakaian kerja, apron/ jaket, sarung tangan, kaca mata potong, sepatu safety, dan ear plug, dll.
2. Menggunakan pembatas atau pelindung daerah kerja agar orang lain tidak terganggu, atau bekerja di tempat yang terpisah dari pekerjaan lain. Hal tersebut diperlukan karena dalam proses pemotongan kadangkala perlu penanganan material dengan menggunakan alat berat, misal forklif untuk mengangkat atau memindahkan benda kerja.

3. Melengkapi daerah kerja (bengkel) dengan rambu-rambu keselamatan kerja.
Pada bengkel-bengkel kerja pemotongan, terutama pada industri yang mempekerjakan banyak orang, maka rambu-rambu penggunaan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja serta tanda-tanda peringatan amatlah penting. Hal ini adalah demi terhindarnya seluruh orang (pekerja dan non pekerja) dari resiko kecelakaan.
Untuk itu, pada tempat-tempat atau daerah kerja yang memerlukan penggunaan alat-alat keselamatan kerja harus diberi tanda peringatan/ rambu-rambu yang mengharuskan seseorang yang bekerja atau berada ditempat tersebut untuk menggunakan APD yang ditentukan untuk bekerja/ berada daerah tersebut.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proses Las OAW"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel